Posts

Menelusuri Logika Berpikir Jaksa Penuntut Umum Dalam Mehami Makna “Kesengajaan” Pada Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Image
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut oleh jaksa penuntut umum atas nama Fedrik Adhar, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara 1 (satu) tahun. Kasus ini adalah buntut dari penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan, yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 lalu. Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebutkan bahwa, terdakwa atas nama Rahmat Kadir Mahulette secara tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan. Ia pula menyebutkan bahwa, terdakwa tidak berniat untuk mengarahkan air keras tersebut ke wajah Novel Baswedan. Pertimbangan jaksa penuntut umum inilah yang hingga saat ini ramai dibicarakan dan kian menjadi bahan guyonan di masyarakat. Lalu, bagaimanakah pertimbangan “kesengajaan” tersebut dalam aspek hukum ? berikut penjelas

Catatan Kritis Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Image
Halo Sobat Visioner, kembali lagi di blog Pemuda Visioner yang tentunya dapat memberikan pengetahuan seputar informasi hukum dan isu-isu faktual ketatanegaraan. Kali ini Pemuda Visioner kembali dengan pembahasan isu-isu faktual melalui paket BABEH ( Baca Berita Hukum). Tunggu apalagi ? Cus langsung cekidotsss. Kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan telah menemui babak baru. Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan  nomor registrasi ; 372/Pid.B/ 2020/ PN. Jkt. Utr. Yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Maret 2020 atas nama  Fedrik Adhar, S.H.  selaku penuntut umum dan  Rahmat Kadir Mahulette  selaku terdakwa. Serta, perkara dengan nomor registrasi ; 371/ Pid. B/ 2020/ PN. Jkt. Utr. Yang juga dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 11 Maret 2020 atas nama  Fedrik Adhar, S.H.  selaku penuntut umum dan  Ronny Bugis  selaku terdakwa. Bahwa dalam dakwaa

Kasus Ruslan Buton, Refomasi dalam Bingkai Otoritarianisme

Image
Halo Sobat Visioner, kembali lagi di blog Pemuda Visioner yang tentunya dapat memberikan pengetahuan seputar hukum dan isu-isu faktual ketatanegaraan. Tenang aja Sobat Visioner, kali ini Pemuda Visioner akan membahasa isu-isu faktual ketatanegaraan melalui paket BABEH ( Baca Berita Hukum). Tunggu apalagi ? Cus langsung cekidotsss. Minggu lalu, jagat sosial media digemparkan dengan Surat Terbuka yang diisi dan diucapkan oleh seorang mantan anggota TNI Angkatan Darat. Diketahui identitasnya bernama Ruslan Buton, yang kemudian atas dasar Surat Terbuka yang diunggahnya tersebut, ia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes dan tim Densus 88 Mabes Polri di kediamannya, Kec. Wabula, Kab. Buton, Sulawesi Tenggara. Isi dari Surat Terbuka tersbut berbunyi :  "  Kepada Yang Terhormat, Saudara Ir. H. Joko Widodo. Assalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Ruslan Buton, mewakili suara seluruh warga Negara Kesatuan Repiblik Indonesia yang sangat prih

Prakata Penulis

Image
Halo sobat visioner, pada blog ini penulis akan berbagi pemikiran-pemikiran penulis seputar kajian dan informasi hukum yang aktual dan faktual guna membuka wawasan dan minat baca masyarakat pada umumnya. Namun sebelum itu, ada satu hal yang tak kalah penting nih, ada pribahasa mengatakan  " tak kenal maka ku tendang ", eh salah tak kenal maka tak sayang maksudnya hehe. Oleh sebab itu yuk kita kenalan dulu. Penulis merupakan mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas negeri di Jakarta. Tepatnya di **** ( sensor ). Maaf ya disensor aja, sejarah kelam orba sudh cukup menjadi momok menakutkan. Latar belakang pembuatan blog ini tentunya tak lepas dari kesadaran, minat, serta tanggung jawab penulis kepada bangsa ini. Penulis selaku intelektual muda, memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memberikan edukasi dan pemahaman seputar hukum dan isu-isu aktual di negara ini. Atas dasar kesadaran dan tanggung jawaban itulah, penulis berusaha mengembangkan minat dan