Menelusuri Logika Berpikir Jaksa Penuntut Umum Dalam Mehami Makna “Kesengajaan” Pada Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, terdakwa atas nama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut oleh jaksa penuntut umum atas nama Fedrik Adhar, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara 1 (satu) tahun. Kasus ini adalah buntut dari penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan, yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 lalu. Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebutkan bahwa, terdakwa atas nama Rahmat Kadir Mahulette secara tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan. Ia pula menyebutkan bahwa, terdakwa tidak berniat untuk mengarahkan air keras tersebut ke wajah Novel Baswedan. Pertimbangan jaksa penuntut umum inilah yang hingga saat ini ramai dibicarakan dan kian menjadi bahan guyonan di masyarakat. Lalu, bagaimanakah pertimbangan “kesengajaan” tersebut dalam aspek hukum ? berikut penjelas